Regulatory Update Maritim 2026: Kewajiban VDR & BNWAS untuk Seluruh Kapal
Industri maritim di Indonesia kembali diingatkan akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran, khususnya terkait kewajiban VDR & BNWAS kapal. Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta standar internasional SOLAS Chapter V, seluruh kapal diwajibkan untuk memasang dan mengoperasikan Voyage Data Recorder (VDR) dan Bridge Navigational Watch Alarm System (BNWAS).

Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk kapal yang beroperasi di perairan internasional, tetapi juga mencakup kapal domestik tanpa pengecualian. Hal ini menegaskan bahwa standar keselamatan global kini telah menjadi bagian integral dari operasional pelayaran nasional. Dengan adanya sistem VDR, data pelayaran dapat direkam secara menyeluruh untuk kebutuhan analisis dan investigasi, sementara BNWAS berfungsi memastikan kewaspadaan awak kapal di anjungan tetap terjaga selama pelayaran berlangsung.

Dalam implementasinya, perusahaan pelayaran perlu memastikan bahwa kapal telah memenuhi beberapa aspek utama, mulai dari instalasi perangkat sesuai standar IMO/SOLAS, pelaksanaan commissioning atau pengujian fungsi, hingga kelengkapan sertifikasi yang masih berlaku. Ketiga hal ini menjadi indikator utama dalam proses inspeksi baik oleh Flag State maupun Port State Control.
Pahami regulasi terbaru agar armada tetap compliant & Safety
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berdampak signifikan terhadap operasional kapal. Risiko seperti penahanan kapal saat inspeksi, kegagalan dalam proses sertifikasi, hingga sanksi administratif dapat menghambat kelancaran bisnis secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah proaktif dalam memenuhi kewajiban ini menjadi sangat krusial.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keselamatan dan efisiensi operasional, Sakti Sadean Prasara siap mendukung kebutuhan Anda dalam pengadaan, instalasi, hingga sertifikasi perangkat VDR dan BNWAS. Dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman, kami memastikan setiap solusi yang diberikan sesuai dengan regulasi terbaru dan standar internasional.





